Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas!

Ari Kurniawan | 24 Januari 2023 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hukuman Medina Zein yang sebelumnya hanya 6 bulan, diperberat menjadi 9 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Uci Flowdea selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus ini merasa puas karena usahanya membuahkan hasil. 

"Kan awal putusanya 6 bulan. Saya kurang puas, hitunganya bagaimana. Saya minta banding. Akhirnya banding dilakukan dan putusan naik 9 bulan plus 2 bulan kalau nggak bisa bayar denda Rp 100 juta," kata Uci Flowdea di Kawasan Kebayoran Baru, Senin (23/1).

Uci Flowdea merasa senang karena keinginannya memenjarakan Medina Zein lebih lama bisa terwujud. Uci merasa sudah mendapatkan keadilan.

"Ini keadilan buat saya. Saya merasa hukum masih adil dan berpihak kepada saya," ungkapnya. 

Uci Flowdea (Ari/tabloidbintang.com)

Seperti diketahui, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Medina Zein sebelumnya juga dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.

Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait