Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar oleh Adiknya Sendiri

Supriyanto | 27 Januari 2023 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Artis seksi Tamara Bleszynski digugat oleh adiknya sendiri, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tamara dituntut membayar ganti rugi Rp 43 miliar atas dugaan wanprestasi.

Kabar soal gugatan tersebut dibenarkan oleh Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menerangkan bahwa aktris berusia 48 tahun itu dituding melanggar perjanjian yang sudah disepakati.

"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ungkap Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Gugatan terhadap Tamara dilayangkan pada 18 Januari 2023, pihak majelis pun telah melakukan panggilan untuk kedua belah pihak untuk menjalani sidang perdananya yang telah dijadwalkan pada 8 Februari 2023 mendatang.

"Gugatan masuk di tanggal 18 Januari, setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu," jelas Djuyamto.

"Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi," pungkas Djuyamto.

Tamara Bleszynski (Instagram)

Berikut gugatan yang diajukan Ryszard Bleszynski ke PN Jakarta Selatan:

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari informasi yang dikumpulkan, Tamara digugat terkait biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. 

Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.  Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait