Respons Tamara Bleszynski Usai Digugat Rp 34 Miliar oleh Adik Sendiri 

Supriyanto | 27 Januari 2023 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tamara Bleszynksi digugat Rp 43 miliar oleh adiknya sendiri, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tamara dituding melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama terkait biaya pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski.

Gugatan Ryszard Bleszynski menuntut ganti rugi senilai Rp 34 miliar dari Tamara dilayangkan ke PN Jakarta Selatan sejak 18 Januari 2023 dengan dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

Tamara diduga lepas dari tanggung jawab. Gugatan itu diawali pada 2001 soal biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski senilai USD 130 ribu. Awalnya, mereka sepakat biaya itu ditanggung bersama. Sayangnya, perjanjian tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

Saat dihubungi untuk dimintai tanggapannya soal gugatan Rp 34 miliar dari sang adik, Djohansyah kuasa hukum Tamara Bleszynski mengaku kliennya belum mendapatkan informasi tersebut.

"Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," ujarnya kepada wartawan, kamis (26/1).

Tamara Bleszynski (foto Seno Susanto)

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski :

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red).

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait