Vladimir Putin Dinyatakan Sebagai Penjahat Perang, Akan Ditangkap oleh ICC

Supriyanto | 18 Maret 2023 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin dinyatakan sebagai penjahat perang atas invasi ke Ukraina sejak Februari 2022 lalu. Jumat (17/3) kemarin, The International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin.

Putin disebut melakukan kejahatan perang, memerintahkan deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi.

Keputusan ICC untuk menangkap Vladimir Putin mendapat pertentangan keras dari Kremlin. Sekretaris Pers Kepresidenan, Rusia Dmitry Peskov menganggap ICC berlebihan.

"Keterlaluan dan tidak dapat diterima," kata Peskov dilansir media Rusia Interfax.

"Kami menganggap pengajuan pertanyaan itu keterlaluan dan tidak dapat diterima. Rusia, seperti sejumlah negara, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan oleh karena itu, setiap keputusan semacam ini batal demi hukum untuk Federasi Rusia dari sudut pandang hukum," beber Dmitry Peskov.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan keputusan untuk menangkap Vladimir Putin memiliki alasan kuat. Khan meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," terang Khan dalam sebuah pernyataan resmi.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait