Anak Lilis Karlina Kena Kasus Narkoba, Komnas PA Salahkan Orang Tua

Supriyanto | 20 Maret 2023 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - RD putra pedangdut Lilis Karlina yang masih dibawah umur diamankan Polres Purwakarta terkait kasus narkoba. RD yang masih duduk di bangku sekolah SMP itu diduga mengedarkan obat-obat terlarang.

Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Menurutnya ada pola asuh orang tua yang salah terhadap RD hingga melakukan pelanggaran hukum.

"Peristiwa yang dialami RD ini disinyalir pula adalah kegagalan keluarga membina RD. Dan apa yang kita sebut pola asuh yang salah," ujar Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers yang diterima wartawan belum lama ini.

"Apa yang saya maksud RD bisa saja menjadi korban pola asuh yang salah," tambah Arist Merdeka Sirait.

Dengan diamankan RD terkait narkoba, Arist meminta kepada orang tua untuk lebih berhati-hati dan memberi perhatian ekstra dalam mengasuh anak. Termasuk menjaga anak di lingkungan sekitar. 

"Atas peristiwa itu hendaknya itu tidak terjadi di lingkungan kita. Lingkungan orang tua, jaga lah anak anak kita. Harus refleksi bahwa apa yang dilakukan RD ini harus menjadi evaluasi terhadap proses bertumbuhnya keluarga yang betul betul memberi perhatian kepada anak," terang Arist Merdeka Sirait.

Arist mengungkap kasus RD, juga banyak dialami anak-anak Indonesia lainnya. Hal itu karena narkoba sendiri menyasar empuk ke kalangan anak-anak. 

"Inilah pengalaman empiris komnas perlindungan anak ketika menerima pengaduan pengaduan atas peristiwa yang sama. karena peristiwa yang dialami RD juga dialami banyak anak anak saat ini karena anak anak menjadi sasaran empuk," ungkap Arist.

RD yang masih berusia 15 tahun diamankan bersama dengan I (26) pada Minggu (12/3) di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl.

RD dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait