Rizal Djibran Laporkan Balik Mantan Istri ke Polres Bekasi

Supriyanto | 23 Maret 2023 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizal Djibran melaporkan mantan istri, Sarah ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/3) kemarin. Selain Sarah, ia juga melaporkan mantan ART dan mantan sopirnya dengan tuduhan memberi kesaksian palsu dalam sidang perceraian.

"Hari ini (Selasa, 21 Maret 2023) agenda saya dan lawyer saya mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan, ada dua laporan yang kita sampaikan pada hari ini," ujar Rizal Djibran.

"Untuk substansi laporan kita hari ini, kita membuat laporan polisi kepada tiga terlapor, yaitu S, kedua itu U, dan ketiga itu K. Yang kita laporkan itu di pasal 242 dan 27 ayat 3 UU ITE. Pasal 242 itu memberikan kesaksian palsu diatas sumpah, 27 ayat 3 itu UU ITE," kata Mila Ayu Dewata kyasa hukum Rizal Djibran.

Aktor kelahiran Malang, 29 Agustus 1977 itu menerangkan pada sidang cerai di PA Cikarang, 9 Februari lalu. Saat itu Rizal Djibran tak datang secara langsung namun diwakilkan pihak kuasa hukum. 

"Saya pada saat itu tidak menghadiri sidang, yang menghadiri sidang itu kuasa hukum saya, dan ternyata ada beberapa yang kita kenakan pasal. Saya tidak bisa menjabarkan apa saja karena sidangnya bersifat tertutup," kata Rizal Djibran.

Terkait dengan kasus ini Rizal Djibran mengaku mendapati banyak kerugian. Mulai dari kerugian pencemaran nama baik, moril, hingga non moril. Dalam laporan ini ia juga menyertakan banyak bukti-bukti.

"Pasti pencemaran nama baik, moril dan non moril, materil juga pasti. Untuk pendalaman belum kita detailkan, yang penting substansi hukumnya masuk, pasalnya juga masuk, karena banyak bukti yang kita serahkan," lanjut Rizal Djibran. 

Sayangnya, Rizal Djibran dan tim kuasa hukumnya belum menunjukkan Nomor Laporannya.

Sebelumnya, Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Laporan Sarah di Polda Metro Jaya sudah tercatat sejak 13 Februari 2023 dalam nomor laporan LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait