Respons Ferry Irawan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena KDRT

Supriyanto | 24 Mei 2023 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ferry Irawan dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Sidang putusan dikeluarkan pada Selasa (23/5) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, terhadap Ferry Irawan yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Lantas apa tanggapan pihak Ferry Irawan.

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini. Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan saat dihubungi wartawan.

Jeffry Simatupang mengungkap, kliennya menyambut baik dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ferry Irawan juga merasa senang karena ada pasal yang tak terbukti dan membuat vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Pasal pasal 44 ayat 1 yang sebelumnya didakwa oleh JPU adalah terkait tindakan KDRT mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti.

Ferry Irawan di Polda Jawa Timur

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," terang Jeffry Simatupang.

"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan, dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah Benar dan tepat," pungkas Jeffry Simatupang.

Ferry Irawan divonis selama 1 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45 kekerasan psikis. Saat ini, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait