Nafa Urbach Ancam Laporkan Pengunggah Potongan Adegan Film Air Mata di Ujung Sajadah di Media Sosial

Indra Kurniawan | 19 September 2023 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kesuksesan Air Mata di Ujung Sajadah tak dipungkiri Nafa Urbach salah satunya berkat kekuatan media sosial. Namun tingginya antusiasme penonton membuat beberapa dari mereka menjadikan film Air Mata di Ujung Sajadah sebagai konten pribadi hingga sengaja mengunggah potongan adegan film itu tanpa izin di akun media sosial mereka masing-masing. 

"Sampai detik ini peran media sosial sangat besar. Cuma sedih juga, saking viralnya banyak yang spoiler dan mau bajak. Di Facebook terutama, banyak banget yang nakal," kata Nafa kepada tabloidbintang via pesan teks aplikasi WhatsApp pada Senin (18/9).

"Kalau masih dalam batas wajar dan potongan-potongan yang diambil masih dalam adegan trailer, sih enggak apa-apa, Tapi kalau sudah ada yang post 10 menit, wah itu bikin sedih sih. Stres gue," tambahnya.

Para pengunggah tampaknya tidak menyadari apa yang mereka lakukan sudah bisa dikategorikan sebagai pembajakan film. Bukan hanya melanggar UU Hak Cipta, para pengunggah potongan adegan atau spoiler di media sosial juga dapat dijerat UU ITE. 

Oleh karena itu, Nafa Urbach tidak tinggal diam. Bersama kuasa hukum dari rumah produksi Beehave Pictures yang memproduksi film Air Mata di Ujung Sajadah, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Harus ada tindakan tegas. Beberapa orang sudah kami kirim somasi karena sudah melanggar Hak Cipta. Beberapa sudah mereka takedown. Cuma ada beberapa yang kebangetan, jadi kami tempuh jalur hukum. (Apalagi) untuk yang mengunggah film full di medsos walau gambarnya blur," ungkap Nafa. 

"Semua yang urus lawyer kita. Kita produser (Nafa dan Ronny Irawan) fokus dulu menuju 2 juta penonton. Perjalanan masih panjang ini. Harus bisa bagi otak. Bisa yukk, amin, amin, amin," lanjutnya menyemangati diri.

Nafa sebelumnya melalui akun Instagramnya sudah memperingatkan pihak-pihak yang merekam dan menyebarluaskan potongan adegan-adegan film Air Mata di Ujung Sajadah di media sosial. Dalam unggahan itu, Nafa juga meminta masyarakat mendukung perfilman Indonesia dengan menyetop aksi pembajakan.

Mengutip informasi yang dibagikan akun Instagram DJKI Kemenkumham, bagi yang dengan sengaja menyebar potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah dengan Pasal 113 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Para pengunggah juga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar rupiah jika terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penting untuk diketahui, semua produksi film berada di naungan hukum yang dapat melindungi karya pencipta.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait