Lina Mukherjee Dipenjara 2 Tahun Akibat Konten Makan Babi Mengucap Bismillah

Supriyanto | 21 September 2023 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan bersalah dan divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama melalui media sosial. Lina dilaporkan karena kontennya memakan olahan babi dinilai melecehkan agama.

Vonis untuk Lina Mukherjee dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra pada Selasa (19/9) kemarin.

TikToker bernama asli Lina Lutfiawati dianggap melanggar dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata hakim.

Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Lina Mukherjee dihujat karena pamer makan daging babi. Dalam video yang diunggah lewat akun TikToknya, ia tampak bangga memakan babi sambil berdoa secara islam.

Lina yang diketahui sebagai seorang muslim mengaku tak peduli walau harus dicopot dari Kartu Keluarga. Padahal jelas, makan daging babi haram bagi umat muslim karena melanggar ajaran islam.

"Bismillah, eh, lupa. Aku kayaknya dipecat dari kartu keluarga, rukun iman udah aku langgar. Udahlah, ya, aku jujur sama kalian makan babi," kata Lina Mukherjee dalam video viral yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait