Artis Diduga Promosi Judi Online, Begini Pendapat Praktisi Hukum Amstrong Sembiring
TABLOIDBINTANG.COM - Beberapa waktu belakangan publik dihebohkan oleh pemberitaan seputar pengungkapan situs judi online di Tanah Air. Bisnis haram ini disebut-sebut melibatkan kalangan selebritis untuk promosi. Sejumlah pesohor pun dipanggil penyidik Mabes Polri untuk dimintai keterangannya.
Judi online sendiri menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan. Cara mengaksesnya juga terbilang mudah. Cukup melalui ponsel pintar yang tersambung internet, sehingga dari berbagai kalangan yang terlibat termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta, artis hingga para pejabat bisa ikut bermain.
Terkesan sederhana, namun keberadaan judi online terbukti bisa membuat orang terlilit utang hingga nekad melakukan tindak kejahatan.
Menurut praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring, dalam perspektif hukum, di Indonesia orang yang melakukan judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Singkatnya, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) serta untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo.
Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Di dalam Etika Pariwara Indonesia yaitu Romawi III huruf A angka 2.25 EPI dijelaskan mengenai ragam iklan, salah satunya adalah judi dan taruhan, selengkapnya sebagai berikut: Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.
"Jadi singkatnya untuk mengiklankan, kita ambil contoh saja yaitu misalnya website prediksi bola dengan menampilkan spanduk yang di dalam website tersebut terdapat tautan yang mengarah ke perjudian, merupakan hal yang dilarang / tidak boleh diiklankan," ujar JJ Amstrong.
Menurut Presiden Asosiasi Game Indonesia, Cipto Adiguno saat menjelaskan terkait “judi online” dari penampilan luar keduanya memang bisa sama. Namun ada satu perbedaan yang bisa dilihat adalah fasilitas mengeluarkan mata uang digital. "Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar".
Dalam catatan diperkirakan jumlah orang yang telah berpartisipasi dalam judi online naik terus dan pertumbuhan terus berlanjut, meskipun undang-undang dan tantangan gugatan terus menerus diterima oleh kegiatan perjudian online.
Memang agak mengherankan juga faktanya judi online mendapatkan popularitas yang relatif lumayan sangat tinggi. Situs-situs perjudian internet telah terus meningkat dari hanya 15 situs pada tahun 1996, menjadi 200 situs pada tahun 1997. Sebuah laporan yang diterbitkan oleh “Frost & Sullivan” mengungkapkan bahwa pendapatan judi online telah melebihi $ 830.000.000 pada tahun 1998 saja.
Pada tahun yang sama pertama, poker online pertama diperkenalkan. Di tahun 1999, meskipun ada larangan perjudian Internet ( Internet Gambling Prohibition Act) diperkenalkan, yang berarti di Amerikas Serikat, perusahaan tidak bisa menawarkan produk judi online untuk setiap warga negaranya. Tapi hal ini bisa dikatakan tidak berhasil karena judi multiplayer online juga diperkenalkan pada tahun 1999. Ini adalah pertama kali orang-orang pertama bisa berjudi, chatting dan berinteraksi satu sama lain dalam lingkungan yang interaktif.
Sementara bagi Indonesia sendiri itu dalam rangka mengantisipasi judi online yang telah terus meningkat dari tahun ke tahun adalah merupakan tantangan besar. Situs judi tersebut bisa diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, begitu juga dalam hal penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
Terlebih lagi dalam hal penegakan hukumnya dimana kegiatan perjudian itu sendiri diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia, kendala-kendala tersebut merupakan pekerjaan rumah besar bagi Indonesia.
Maka tah heran karena relatif sulitnya diatasi, menurut data H2 Gambling Capital yang dipublikasikan Visual Capitalist, pendapatan kotor judi online secara global diperkirakan mencapai US$102 miliar atau setara Rp1.563,35 triliun pada 2021 (kurs Rp15.327/US$). Sementara menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi rincian perputaran uang untuk judi online dengan total transaksi Rp190 triliun pada periode 2017-2022.
PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu. Transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.