Heboh Lagi Soal Video Syur, Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi

Ari Kurniawan | 2 Oktober 2023 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Beredarnya video syur mirip Rebecca Klopper membuat heboh masyarakat. Bukan hanya satu, belum lama ini muncul beberapa video yang juga disebut menampilkan wanita mirip bintang sinetron Mermaid In Love itu.

Terkait hal ini, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi membuat laporan polisi. Ketua Umum Almi, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan laporannnya teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," kata Zainul.

"Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi," lanjutnya.

Menurut Zainul, setidaknya ada dua video syur yang dilaporkan, masing-masing berdurasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik. 

Zainul menyebut masih banyak video syur lain yang juga akan dilaporkan ke pihak berwajib. Sebab, menurutnya, penyebaran video syur ini telah meresahkan masyarakat.

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," tuturnya.

Zainul menyertakan dua bukti dalam laporannya. Pertama yakni bukti elektronik berupa dua video syur. Dan bukti kedua berupa tangkapan layar dari video tersebut.

Sebelumnya, Rebecca Klopper pernah melaporkan salah satu akun media sosial terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait