Dugaan Penggelapan, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Kembali Dilaporkan ke Polisi
TABLOIDBINTANG.COM - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci dilaporkan lagi ke Polda Bali, Rabu (15/11). Pasangan suami istri tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli unit hunian dan apartemen Double View Mansion (DVM).
Laporan ini dilayangkan oleh dua warga negara (WN) Swiss, Luca Simioni, selaku investor dan Timothee Frederic Walter selaku pemilik hunian DVM yang terletak di Badung, Bali.
Luca Simioni melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen DVM dan Timothee Frederic Walter selaku pemilik hunian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM .
"Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit -unit hunian di Apartemen DVM," kata Erdia Christina, kuasa hukum korban, Rabu (15/11).

Erdia mengurai total kerugian yang dialami oleh kliennya sebesar Rp 167 miliar. Nominal tersebut terdiri dari investasi untuk membangun apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 50 miliar, potensial valuasi apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 miliar, potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp 21 miliar.
Kemudian, biaya lain yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 miliar.
"Jadi total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp 167 miliar" jelasnya.
Fanni Lauren Christie merupakan direktur dan pemegang saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya (IBM) pengelola apartemen DVM. Ini bukan kali pertama Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, ada 6 warga negara asing yang melayangkan laporan serupa. Di antaranya adalah Emmanuel Valloto warga negara (WN) Swiss, Andrea Colussi Serravalo dan Carlo Karol Bonati WN Italia, Luca Simioni WN Swiss, serta dua WN Inggris, Simon Goddard dan Barry Pullen.
Kasus ini bermula Valerio Tocci menawarkan adanya proyek pembangunan apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni.
Lantas, Valerio Tocci 'meminjam' nama istrinya, Fanni Lauren dengan alasan warga negara asing tidak dapat menjadi pemegang saham di perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang perhotelan.
Kemudian, dibuat kesepakatan bahwa PT IBM akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT IBM.
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerjasama,” ujar Erdia.
Dari perjanjian kerjasama itu, Luca Simioni memberikan uang USD1,84 juta mendapat 44.11 persen saham, Arturo Barone USD950 ribu (22.78 persen) saham, Thomas Huber USD500 ribu (11.99 persen saham) dan Valerio Tocci berkomitmen menyuntikkan dana USD881 ribu untuk 21.12 persen saham. Namun, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya.
Ketika berjalan dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi, PT Indo Bhali Jaya. Dan terlapor sebagai direktur serta pemegang saham 95 persen setelah uang terkumpul. Namun, pada praktiknya dua nama terlapor tersebut tidak pernah menyetorkan dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan apartemen DVM tersebut.
Gelagat adanya tindak penggelapan mulai tercium ketika Fanni dan Tocci melakukan pengelolaan apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga Investor asing lainnya.
Namun, setelah pembangunan apartemen DVM selesai, Fanni Lauren dan Valerio Tocci menolak untuk mengubah status PT Indo Bhali Makmurjaya.
"Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangatlah merugikan klien kami," pungkas Erdia.