Masa Tenang Kampanye Pemilu Dimulai Hari Ini, Bagaimana Peraturannya 

Supriyanto | 11 Februari 2024 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Tiga hari jelang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebagai masa tenang yang di mulai pada Minggu (11/2) tanda berakhirnya kampanye.

Masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menurut ketentuan Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

Artinya, kegiatan terkait kampanye tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.

Sabtu (9/2) para peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memanfaatkan hari terakhir kampanye dengan menggelar acara akbar.

Anies-Muhaimin menggelar kampanye di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara; Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta; dan Ganjar-Mahfud di Solo, Jawa Tengah.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait