Besok Wajib Nyoblos, Ini dia Tata Tertib Lengkap Pemilu 2024!

Fadila Nurul Azizah | 13 Februari 2024 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa masyarakat pemilih akan menerima lima surat suara untuk menentukan aspirasi mereka.

Pilihan yang dapat diwujudkan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD.

Dengan banyak pilihan yang ada, semua orang memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam menentukan masa depan negara, baik di tingkat nasional maupun daerah. Semua ini menciptakan momen penting dalam demokrasi, di mana suara setiap individu memiliki peran penting dalam membentuk pemerintahan sesuai keinginan rakyat.

Syarat untuk menjadi pemilih dan berpartisipasi dalam pencoblosan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Untuk memiliki hak pilih, seorang warga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

· Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
· Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
· Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
· Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
· Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
· Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.

Lalu, cara memilih dengan sah diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

1. Surat Suara Warna Abu-abu
Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilih dapat menandai nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik pada surat suara.

Menurut Pasal 53, suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilih hanya perlu memberikan satu coblosan pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul. Semua opsi tersebut terdapat dalam satu kotak pada surat suara.

2. Surat Suara Warna Merah
Sesuai dengan Pasal 53 ayat 3, surat suara untuk memilih anggota DPD harus diberi tanda tangan oleh ketua KPPS. Kolom pemilihan calon perseorangan ditandai dengan tanda coblos.

Untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara yang digunakan berwarna merah. Surat suara ini berisi nomor calon anggota DPD, foto calon, dan nama calon anggota DPD sebagai informasi yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

Dalam pemilihan anggota DPD, pemilih hanya perlu memberikan satu coblosan pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD

3. Surat Suara Warna Kuning
Sesuai dengan Pasal 53 Ayat 2, surat suara yang digunakan dalam pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib ditandatangani oleh ketua KPPS. Pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), surat suara yang digunakan berwarna kuning.

Surat suara berwarna kuning ini berperan sebagai alat untuk memilih anggota DPR dan berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR sebagai panduan bagi pemilih.

Dalam pemilihan anggota DPR, pemilih hanya perlu memberikan satu coblosan pada nomor, tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR.

4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara untuk pemilihan DPRD provinsi harus mendapat tanda tangan dari ketua KPPS, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 Ayat 2.

Surat suara berwarna biru khusus digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat suara ini memuat informasi berupa tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi, pemilih hanya perlu memberikan satu coblosan pada nomor, tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau berperan dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara ini mencakup tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam penggunaan surat suara untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilih cukup memberikan satu coblosan pada nomor, tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut adalah langkah-langkah tata cara mencoblos yang sah sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu:

1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan.
2. Setelah masuk, lengkapi daftar hadir, serahkan KTP, dan surat C6.
3. Tunggu hingga namamu dipanggil oleh panitia.
4. Ambil surat suara dan masuk ke bilik suara.
5. Tempatkan tanda coblos sesuai pilihan di nomor urut, foto, nama pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik pada surat suara.
6. Untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota.
7. Pada surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
8. Lipat surat suara sesuai petunjuk.
9. Memasukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.
10. Sebelum keluar dari TPS, celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.

Perlu diketahui, Formulir C6 adalah pemberitahuan bagi pemilih untuk hadir dalam Pemilu. Formulir ini wajib dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pemberitahuan ini akan diterima paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara atau pada tanggal 11 Februari 2024.

Jika pemilih belum menerima formulir C6, mereka dapat mengambilnya dari Ketua KPPS maksimal 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP, paspor, atau identitas lain yang sah.

Jadi, gunakan hak suara Anda dengan bijak.

Penulis : Fadila Nurul Azizah
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait