Real Count KPU 72,03%, Ini Perolehan Suara 3 Paslon Pilpres 2024

Indra Kurniawan | 20 Februari 2024 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Real count hasil hitung suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berjalan meski pada Minggu (18/2) lalu sempat ada penghentian sementara. 

Dilihat tabloidbintang.com dari pemilu2024.kpu.go.id, hingga Selasa (20/2) pagi pukul 06.00 WIB, sudah 592.941 dari 823.236 TPS atau 72,03 persen yang masuk ke KPU. 

Pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dari paslon lainnya dengan 56.929.049 suara atau 58,62 persen. 

Paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di tempat kedua dengan 23.568.187 suara atau 24,27 persen. 

Sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD baru mengumpulkan 16.619.625 suara atau 17,11 persen. 

Prabowo-Gibran (PraGib) unggul sementara hampir di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Aceh Nanggroe Darussalam dan Sumatera Barat. 

Di Sumatra misalnya, PraGib unggul di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung. Sementara di Pulau Jawa, PraGib unggul di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

PraGib juga unggul di Bali, NTB, NTT, dan luar negeri. Begitu juga di seluruh provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua (kecuali Papua Pegunungan suara belum ada yang masuk). 

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dari data yang sama, hanya unggul di dua provinsi. Yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada satu pun provinsi yang dikuasai.

Lantas kapan pengumuman hasil Pilpres 2024? Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Diketahui hari pemungutan suara telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.

Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait