Hati-Hati, Jangan Tergiur Tawaran Haji dengan Visa Non Haji di Media Sosial

Siti Adisya Kirana | 24 April 2024 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Di media sosial sedang ramai membahas soal pergi haji tanpa harus antre hingga bertahun-tahun. Caranya melalui berbagai jenis visa seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang menyebut visa petugas haji.

Tidak ingin menyesatkan masyarakat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Saat ini, Hilman sendiri berada di Arab Saudi untuk mengawasi persiapan akhir untuk layanan jemaah Indonesia selama operasional haji 1445 H/2024 M.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu (21/4)

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Menurut Pasal 18 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kuota visa haji Indonesia terdiri dari dua kategori, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, Indonesia memiliki 221.000 kuota haji, dengan 20.000 kuota tambahan yang diberikan. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia untuk operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Menurut UU PIHU, warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus melalui PIHK . Selain itu, PIHK memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi harus melaporkan kepada menteri agama.

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini sangat panjang karena antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dengan informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.

Selain itu, Arab Saudi telah menyatakan bahwa mereka akan menerapkan kebijakan baru yang lebih luas tentang kesehatan, visa, dan dokumen lainnya pada haji tahun 2024.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Penulis : Siti Adisya Kirana
Editor: Supriyanto
Berita Terkait