LMKN Targetkan Pengumpulan Royalti hingga Rp126 Miliar di 2025
TABLOIDBINTANG.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait di The Westin Hotel, Jakarta, pada Kamis (16/1). Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian, serta merencanakan program LMKN di masa depan.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa tujuan rapat tersebut adalah untuk menciptakan kerja sama yang lebih baik dan keselarasan antar pihak dalam mencapai target royalti lagu dan musik yang lebih optimal di masa mendatang. "Supaya terjadi kerja sama dan keselarasan untuk mencapai target royalti lagu dan/atau musik yang lebih optimal lagi dari tahun sebelumnya," ujar Dharma dalam keterangan resminya.
Pada kesempatan itu, LMKN melaporkan bahwa total royalti yang berhasil dihimpun pada tahun 2024 mencapai angka Rp77.153.709.254, yang merupakan pencapaian tertinggi sejak lembaga ini berdiri. Sementara untuk tahun 2025, LMKN menargetkan penghimpunan royalti sebesar Rp126.164.103.841.
LMKN mengandalkan teknologi dalam proses lisensi sebagai salah satu strategi utama untuk mencapai target royalti pada 2025. Dengan mengembangkan sistem tata kelola royalti berbasis teknologi informasi (IT), LMKN berharap dapat mengurangi masalah terkait kepercayaan di antara lembaga-lembaga manajemen kolektif (LMK), pengguna komersial, serta pemilik hak. Dharma Oratmangun menegaskan, "Kami berkomitmen penuh untuk menerapkan teknologi dalam proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik."
Sejumlah perbaikan sistem tengah dilakukan, seperti pada proses penghimpunan royalti untuk kategori live event dan lisensi. Selain itu, LMKN juga tengah mengembangkan teknologi untuk distribusi royalti yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk untuk penggunaan lagu sebagai background music di tempat-tempat seperti hotel dan restoran.
LMKN juga merilis penggunaan Sertifikat Lisensi dalam bentuk digital pada 2025, yang dapat ditandatangani secara elektronik oleh Ketua LMKN. Hal ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, sehingga sertifikat lisensi dalam bentuk cetak (hardcopy) akan dihentikan.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Pembayaran Royalti
LMKN terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna komersial lagu dan musik dalam membayar royalti public performing rights. Lembaga ini juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung perlindungan hak pencipta dan pemilik hak terkait, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang.
Dharma Oratmangun juga mengapresiasi para pengguna komersial yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti. "Kami menyampaikan apresiasi tertinggi dan berterima kasih kepada semua para pengguna komersial dari lagu dan/atau musik yang telah patuh membayar royalti lagu dan/atau musik," ujar Dharma.
Dalam rapat tersebut, LMKN juga mengusulkan pembentukan Pengadilan Sederhana sebagai alternatif penyelesaian pelanggaran royalti. Saat ini, proses hukum yang panjang dan biaya tinggi menjadi kendala dalam penegakan hak royalti di Indonesia. LMKN berharap agar sistem peradilan dapat lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
LMKN juga menyoroti masalah royalti yang belum diterima oleh pencipta lagu atau pemilik hak terkait, terutama yang tersimpan sebagai dana cadangan (unclaimed royalty) di platform digital seperti YouTube. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN memiliki tugas dan wewenang untuk menghimpun royalti atas penggunaan lagu dan musik, baik untuk anggota maupun non-anggota LMK.
Namun, LMKN mengungkapkan bahwa dana cadangan yang tersimpan di YouTube belum didistribusikan sesuai ketentuan. "YouTube seyogyanya berkewajiban mendistribusikan royalti digital kepada pencipta lagu melalui LMKN," ujar Dharma. LMKN berharap dapat segera melakukan pertemuan dengan pihak YouTube untuk memperoleh kejelasan dan transparansi terkait dana unclaimed yang terkumpul.