Ketua BPOM Respons Pertanyaan Reza Gladys dan Attaubah Mufid Soal Kapasitas Influencer Review Skincare
TABLOIDBINTANG.COM - Beberapa pekan terakhir viral infulencer bertopeng membuat ulasan atau me-review skincare yang beredar di Indonesia. Tak sedikit dari pemilik skincare tidak terima.
Menengahi permasalahan tersebut, Jumat (17/1), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan dialog interaktif dengan kreator konten dan influencer terkait kosmetik aman dan berdaya saing.
Salah satunya tampak dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM dan suami dr. Attaubah Mufid hadir untuk membahas topik yang sedang ramai di media sosial saat ini.
Pembahasan mengenai kegaduhan di media sosial terkait seseorang yang menganggap dirinya berkapasitas mengulas sebuah produk skincare tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar dan tidak sesuai dengan standar, berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat memakai kosmetik lokal.
"Bisa dibayangkan misal si A di media sosial menyampaikan hasil lab produk tertentu bermasalah, kemudian pihak B membantah dengan juga menunjukkan hasil lab berbeda, ini kan akhirnya menjadi ribut," kata Kepala BPOM RI Prof. Taruna.
"Kemudian yang dituntut untuk membereskan atau 'cuci tangan' menjadi BPOM. Padahal, tugasnya kami itu adalah pengawasan, ini yang kemudian menjadi tidak bijak. Karenanya, kami berharap bila menemukan pelanggaran, sampaikan dulu ke BPOM RI, kami terbuka untuk langsung memproses laporan," lanjutnya.

Tak sedikit cara oknum influencer yang tengah ramai dibahas itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap brand lokal dengan cara memberikan ulasan negatif terhadap brand tertentu. Tak hanya itu, cara lain yang kerap dilakukan oknum influencer adalah melakukan intimidasi atau bully yang menghancurkan mental pengusaha di media sosial.
Attaubah Mufid pun bertanya mengenai kapasitas seorang dokter untuk mengulas sebuah produk, tanpa bermaksud menyindir pihak mana pun. "Kita turut mendukung pemerintah yang fokus mengembangkan brand lokal," ujar Attaubah Mufid.
Prof. Taruna mengatakan ketika seseorang yang tidak punya kapasitas mengulas sebuah produk maka akan ditindaklanjuti. Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan katanya sudah mengingatkan untuk tidak bikin kegaduhan.
"Kalau ada teman-teman melakukan review dengan bukan otoritasnya, dapat dituntut secara hukum. Pak Kapolri sudah menegaskan untuk tidak main-main, dan jangan membuat gaduh," ungkap Prof. Taruna.
Prof. Taruna lebih lanjut menjelaskan jika punya status yang tidak jelas jangan mereview agar tidak saling lapor dan tidak saling kontradiktif.
"Semua sudah jelas bahwa kami (BPOM) yang bertugas mengawasi sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017," tegas Prof. Taruna.