Razman Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Lolly
TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Razman Arif Nasution mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Laura Meizani alias Lolly, putri dari Nikita Mirzani. Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Razman yang dipimpin oleh Rahmat Riadi mengungkapkan beberapa poin penting mengenai dugaan perlakuan buruk yang diterima oleh Lolly selama ini.
Rahmat Riadi menyampaikan bahwa ada tiga poin utama terkait dugaan pelanggaran hak asasi anak terhadap Lolly. Salah satu di antaranya adalah dugaan penelantaran yang dialami Laura sejak usia 13 tahun. Dalam pernyataannya, Rahmat menjelaskan bahwa, menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan tumbuh kembang yang baik, termasuk mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang tua.
"Ada 3 poin dugaan pelanggaran hak asasi anak yang kami terangkan kepada ibu Nisa dan ibu Tri. Di dalam UU HAM, diatur bahwa setiap anak berhak mendapat tumbuh kembang yang baik," ujar Rahmat saat berada di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (21/1).
Rahmat menambahkan bahwa Lolly telah mengalami perlakuan buruk sejak usia 13 tahun, termasuk saat ia melanjutkan studi di Inggris. Di sana, Lolly diduga tidak mendapatkan dukungan biaya dan dibiarkan terlantar.
"Semenjak 13 tahun, Lolly kerap mendapat perlakuan buruk dari ibunya. Sampai Lolly berangkat ke UK, Lolly kerap mendapat perlakuan buruk dari ibunya," ungkap Rahmat.

Lolly bahkan terpaksa berhenti sekolah di London karena tidak memiliki biaya. "Lolly sempat putus pendidikannya di London karena sudah tidak memiliki biaya, dan pemerintah London mengharuskan seseorang yang menempuh pendidikan untuk memiliki dukungan finansial," tambah Rahmat.
Rahmat juga menyoroti dampak dari laporan hukum yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, yang mengakibatkan Lolly terhambat dalam melanjutkan pendidikan. "Adanya laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel membuat Lolly tidak bisa melanjutkan pendidikan," ujar Rahmat.
Setelah tiba kembali di Indonesia, Lolly menghadapi proses hukum sebagai korban dari laporan sang ibu. Pada saat yang sama, Lolly juga ditempatkan di rumah aman untuk perlindungan sementara, namun kabur pada 9 Januari 2025. Sebelumnya, ia sempat mengeluh sakit dan dibawa ke puskesmas, namun saat diberi izin ke toilet, Lolly menghilang.
Setelah kabur, Lolly langsung menemui Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya. Razman yang tidak ingin dituding dengan hal-hal yang tidak jelas, langsung mengantarkan Laura ke Polres Jakarta Selatan.
Setelah koordinasi antara berbagai lembaga terkait, seperti Kanit PPA, Kementerian PPPA, KPAI, dan LPSK, Laura akhirnya sempat dititipkan ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan lebih lanjut. Namun, pada 17 Januari 2025, Laura sudah dikembalikan ke keluarganya dengan alasan pengobatan yang sudah dianggap selesai.