Resmi Cerai dari Asri Welas, Galiech Wajib Nafkahi Anak Rp 5 Juta Per Bulan
TABLOIDBINTANG.COM - Pernikahan antara Asri Welas dan Galiech Rida Rahardja resmi lewat putusan cerai yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok. Putusan cerai ini tidak hanya mencakup perceraian itu sendiri, tetapi juga mengatur mengenai hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta gono-gini yang dimiliki pasangan ini selama menikah.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (23/1), Hakim Ketua, Samsudin, menyatakan bahwa hak asuh atas ketiga anak mereka diberikan kepada Asri Welas. Galiech Rida Rahardja tetap diberi akses untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya.
"Mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu dari tergugat (Galiech) kepada penggugat (Asri Welas)," ujar Samsudin dalam persidangan.
Hakim juga menambahkan, "Hak asuh terkait tiga orang anak baik penggugat dan tergugat sepakat untuk diberikan kepada penggugat sampai anak itu dewasa dan tetap ada di penggugat sampai usia 17 tahun dan tetap memberikan akses kepada tergugat untuk bertemu."

Majelis Hakim memutuskan agar Galiech Rida Rahardja memberikan nafkah bulanan untuk ketiga anak mereka. Nafkah ini sebesar Rp 5 juta per bulan dan akan diberikan hingga anak-anak tersebut dewasa atau hidup mandiri, serta tidak termasuk biaya kesehatan dan pendidikan. Jumlah nafkah ini juga akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya.
"Menghukum tergugat untuk membayar nafkah ketiga orang anak tersebut melalui penggugat sejumlah Rp 5 juta per bulan sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak itu dewasa, hidup mandiri. Di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% setiap tahun," jelas Samsudin.
Terkait harta gono-gini, Majelis Hakim juga membacakan pembagian harta yang dimiliki oleh Asri Welas dan Galiech selama pernikahan mereka. Salah satunya adalah sebuah rumah tinggal yang terletak di atas tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Galiech, yang akan menjadi milik Asri Welas. Selain itu, sebuah kendaraan Toyota Voxy tahun 2019 yang sebelumnya terdaftar atas nama Asri Welas juga diputuskan menjadi hak miliknya.
"Harta bersama berupa satu unit bangun rumah tinggal yang berdiri di atas tanah sertifikat hak milik nomor 13556 tanggal 22 November 2009, atas nama Galiech Ridha Rahardja dengan luas 242 meter persegi. Satu buah kendaraan Toyota Voxy tahun 2019 warna hitam nomor polisi atas nama pemilik Asri Rahmawati diberikan kepada penggugat Asri Rahmawati," ujar Samsudin.
Biaya perkara yang totalnya mencapai Rp 1.485.000 dibebankan kepada Asri Welas sebagai penggugat.