Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Razman, Hotman Paris Siap Hadir di Persidangan 

Ari Kurniawan | 3 Februari 2025 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Arif Nasution akan kembali digelar 6 Februari 2025 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan nanti, Hotman Paris diminta oleh hakim untuk hadir guna memberikan kesaksiannya. Selain Razman, kasus ini juga mendudukkan artus Iqlima Kim sebagai terdakwa. 

"Sekarang Razman dan Iqlima Kim jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sidang tanggal 6 Februari 2025, Hotman akan hadir sebagai saksi pelapor," ungkap Hotman Paris melalui unggahannya di Instagramnya. "Gimana rasanya jadi terdakwa bung botak?" lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menolak bantahan atau eksepsi yang disampaikan Razman Arif Nasution. Dengan demikian, proses persidangan harus dilanjutkan ke pokok perkara.

Razman mengaku sudah tak sabar untuk berharapan dengan Hotman Paris di persidangan. Pengacara yang belakangan juga ramai diberitakan karena konfliknya dengan Nikita Mirzani itu, mengklaim memiliki sejumlah pertanyaan yang bisa membuat Hotman mati kutu..

"Saya tunggu Hotman untuk datang. Wartawan juga harus datang dan melihat bagaimana perilaku dia sebenarnya, yang dia framing seolah-olah dia yang paling baik," ujar Razman. 

Kasus ini bermula ketika Razman Arif Nasution mengeluarkan pernyataan yang menuduh Hotman Paris melakukan perbuatan tercela terhadap kliennya, Iqlima Kim. Hotman Paris tidak tinggal diam dan melaporkan tuduhan tersebut sebagai pencemaran nama baik.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait