Gugatan Ari Bias Dikabulkan, Agnez Mo Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias.
Seperti diketahui, Ari Bias menggugat Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaannya tanpa izin, dalam tiga konser yang digelar pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. Setiap pelanggaran dikenai denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayar Agnez Mo mencapai Rp1,5 miliar.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya secara komersil tanpa izin pemilik hak cipta.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Minola menambahkan, "Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 M."
Menurut Minola, denda Rp500 juta per pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-Undang tersebut dan beranggapan setiap kali pelanggaran itu layaklah si pelanggar itu diberikan denda 500 juta," kata Minola.
Selain itu, keputusan pengadilan ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu ada pada pihak penyanyi, bukan pada event organizer (EO). Hal ini menjadi penting karena selama ini sempat ada perdebatan terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk mendapatkan izin.
"Jadi ini membuat sebenarnya sudah tidak perlu ada perdebatan lagi tentang siapa yang harus meminta izin, karena dari keputusan ini jelas yang meminta izin itu adalah penyanyi yang menggunakan lagu dari pencipta, bukan EO," tegas Minola.
Minola menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan lagu yang bukan ciptaannya. Hakim dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta dilakukan oleh pihak yang langsung menggunakan karya tersebut dalam pertunjukan.
"Dan itu sejalan pula dengan pertimbangan Hakim, di dalam halaman 69 dari 74 halaman yang saya kutip, menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 terkait pencipta di atas, arti dari pelanggar pertunjukan yang dimaksud adalah seseorang atau beberapa orang yang menggunakan karya cipta," ujar Minola.