Dokter Reza Gladys Laporkan Artis NM Atas Dugaan Pemerasan hingga Pencucian Uang
TABLOIDBINTANG.COM - Dokter Reza Gladys melaporkan artis berinisial NM ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.
Tidak hanya NM, Julianus menyebut bahwa pihaknya juga melaporkan beberapa orang lainnya yang diduga turut serta melakukan tindak pidana.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," ujar Julianus kepada wartawan.
Ada beberapa pasal yang digunakan Reza Gladys dalam laporannya. Selain pencemaran nama baik dan pemerasan, ada juga pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," papar Julianus.
Julianus memastikan kliennya telah mengantongi sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci tentang bukti apa saja yang diserahkan ke penyidik.
"Yang pasti, bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi fakta-fakta hukum untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
Meski belum memaparkan bukti apa saja yang menguatkan laporannya, Reza Gladys optimis bisa memenjarakan orang-orang yang ia polisikan, termasuk NM.
"Kami pastikan, kami akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan," ucap Julianus Paulus Sembiring.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait laporan Reza Gladys terhadap NM.
"Nanti kami cek dulu ya update-nya biar detail datanya nanti," ucap Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2).