Dituding Gelapkan Harta Warisan oleh Cucunya, Ratna Sarumpaet: Nasib
TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet, ibunda Atiqah Hasiholan Selasa (4/2) malam diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penggelapan harta warisan yang dilaporkan oleh Husin, cucunya.
Usai jalani pemeriksan, aktivis perempuan itu pun siap menghadapi tuduhan Husin, putra dari Muhammad Iqbal, kakak Atiqah Hasiholan. Ratna menganggap masalah yang dihadapi sudah menjadi nasibnya.
"Ya nghak apa-apa. Itu nasib aja. Saya nggak bisa menyalahkan dia (Husin) karena setahu saya semua yang dia ceritakan itu cerita ketika dia masih sangat kecil," ungkap Ratna Sarumpaet di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/2) malam.
Menurut Ratna Sarumpaet, Husin dipengaruhi pihak yang ingin mengambil untung. Ada yang sengaja merusak cara berpikir Husin. Padahal Husin tidak tahu secara jelas soal keluarganya.
"Jadi ada yang merusak cara berpikir dia dan memasukkan informasi yang sebenarnya dia tidak tahu," kata Ratna Sarumpaet.
"Dia harus berpikir benar, dia harus menghormati orang tua dari orang tuanya, jangan hanya meributkan harta orang tuanya," tambah Ratna Sarumpaet.
Dengan tegas, Ratna Sarumpaet menyebutkan selama Muhammad Iqbal masih hidup, Husin belum punya hak atas warisan itu.
"Selama Iqbal masih hidup, anak-anak Iqbal tidak berhak atas warisan itu," tegas Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet dilaporkan Husin Kamil pada 16 Oktober 2024. Masalah bermula, setelah, Ahmad Fahmy, suami Ratna Sarumpaet, meninggal dunia pada 2007.
Ratna disebut merampas hak warisan bagian ayah Husin Kamal, Mohammad Iqbal Alhady yang sudah ditetapkan oleh pengadilan pada 2011.
Ratna dituding telah menguasai harta warisan tersebut karena merasa sebagai pengampu atau pengasuh Iqbal sejak 2008.
Selain itu, ada putusan pengadilan lain pada 2016 atas 82 aset harta tak bergerak di 4 Provinsi (Jakarta, Banten, Jabar dan, Nusa Tenggara Barat) milik pewaris yaitu Almarhum A Fahmy terkait gugatan dari Ny SBH terhadap Ratna dan Atiqah Hasiholan.
Namun, hak warisan bagian Iqbal tak kunjung diserahkan Ratna.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, hak bagian Iqbal itu harusnya wajib dilaporkan Ratna ke Balai Harta Peninggalan Jakarta, dikelola dengan baik oleh Ratna, untuk kepentingan kesembuhan Iqbal, juga untuk biaya menghidupi ke 3 anak Iqbal.
Ratna Sarumpaet juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan harta tersebut kepada pengampu pengawas sebagai kontrol di Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Sayangnya, Ratna tak pernah melaporkan dan mendaftarkan pengampuan atas nama Mohammad Iqbal termasuk daftar harta waris hak Iqbal ke Balai Harta Peninggalan Jakarta.