Jadi Korban Investasi Bodong, Bunga Zainal Masih Berharap Uang Rp15 Miliar Miliknya Bisa Kembali
TABLOIDBINTANG.COM - Bunga Zainal hingga saat ini masih berharap uang senilai Rp15 miliar miliknya yang hilang akibat penipuan investasi bodong dapat dikembalikan. Uang tersebut, kata Bunga, sangat berarti baginya karena ia kumpulkan dari hasil kerja keras.
"Ya kalau berharap dikembalikan namanya manusia berharap sekali uang itu bisa kembali," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya pada Rabu (5/2). Bunga mengungkapkan bahwa uang tersebut sangat penting bagi keluarganya, khususnya untuk pendidikan anak yang merupakan hasil jerih payahnya di dunia hiburan.
Bunga menegaskan bahwa uang yang hilang tersebut merupakan hasil kerja kerasnya, termasuk penghasilan dari syuting yang dilakukan dari pagi hingga malam. "Artinya itu kan uang pendidikan anak saya, uang syuting saya yang kerja dari pagi sampai malam gitu. Ya manusiawi saya pasti berharap uang itu bisa kembali," ujar Bunga.
Meskipun telah mengalami kerugian besar, Bunga tetap mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwenang. "Tapi balik lagi kondisi dan keadaannya ya mungkin bapak polisi nih yang bisa menentukan gitu dan bisa diselidiki kembali dana itu sebenarnya kemana gitu ya," ungkapnya.

Bunga Zainal juga tidak menutup kemungkinan untuk berdamai dengan pelaku asalkan hak-haknya sebagai korban bisa dipenuhi. "Kita pastikan kalau pun ada proses demikian ya mungkin-mungkin aja," kata Bunga.
Kasus penipuan investasi bodong ini sendiri sudah masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. "Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujarnya.
Polisi memastikan bahwa Bunga Zainal akan kembali diperiksa setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. "Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal menerima tawaran investasi senilai Rp 6,2 miliar. Ia kemudian diminta untuk mengajak suaminya berinvestasi, yang akhirnya mengarah pada penggelontoran uang sebesar Rp 6,5 miliar oleh sang suami. Namun, Bunga Zainal kemudian menyadari adanya dugaan penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.