Ricuh di Ruang Sidang! Razman Hampiri Hotman Paris hingga Harus Dilerai Petugas

Ari Kurniawan | 6 Februari 2025 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2), berlangsung ricuh. 

Insiden terjadi setelah majelis hakim memutuskan agar sidang dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor dilaksanakan secara tertutup. Keputusan hakim tersebut didasari oleh adanya unsur asusila dalam materi yang akan disampaikan Hotman. Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP yang mengatur ketentuan mengenai keterbukaan persidangan terkait materi yang bersifat sensitif.

Namun, keputusan tersebut diprotes oleh Razman dan tim kuasa hukumnya. Razman berpendapat bahwa informasi yang akan disampaikan Hotman sudah terlanjur tersebar di publik. Bahkan, ia menilai bahwa Hotman Paris telah membicarakan hal tersebut di berbagai media.

"Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum Yang Mulia, karena chatting-an ini sudah beredar di mana-mana dan saudara Hotman juga sudah bicara di mana-mana," kata Razman. "Tolong yang adil Yang Mulia, kami minta supaya media meliput secara live, Yang Mulia," lanjutnya.

Namun, hakim tetap pada keputusannya. 
"Sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, kami berpegang pada pasal Undang-Undang. Apa yang sudah kami ucapkan tidak akan kami tarik lagi. Kami tidak akan berdebat, kami sudah menyatakan tertutup," jawab hakim ketua.

Razman Arif Nasution tetap tidak terima dan meminta majelis hakim mengubah ketetapannya. Pengacara Vadel Badjdieh itu bahkan bangkit dari kursinya.

"Saya tidak pernah protes selama ini Yang Mulia. Kalau gitu tidak usah diadili saja saya, langsung penjarakan saja saya. Saya minta Yang Mulia adil," teriak Razman.

Melihat suasana mulai tidak kondusif, majelis hakim lantas memutuskan untuk menskors persidangan. Hakim ketua dan dua hakim anggota pun keluar meninggalkan ruang sidang.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Supriyanto
Berita Terkait