Buntut Naik Meja Ruang Sidang, Firdaus Oiwobo Dipecat Kongres Advokat Indonesia
TABLOIDBINTANG.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas dengan memecat Firdaus Oiwobo secara tidak hormat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perilaku tidak profesional yang ditunjukkan Firdaus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Firdaus Oiwobo terlibat dalam kericuhan saat mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution. Dalam sidang tersebut, Firdaus naik ke atas meja persidangan.
Keputusan pemecatan Firdaus Oiwobo diumumkan oleh Mohamad Anwar, Ketua DPD KAI Provinsi Banten, yang juga merupakan ketua organisasi yang menaungi Firdaus. Anwar menegaskan bahwa tindakan Firdaus tidak hanya melanggar kode etik profesi advokat, tetapi juga menurunkan citra KAI di mata publik.
"Dewan Pimpinan Pusat memutuskan untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Anwar, dilansir dari kanal Youtube Cumicumi, Senin (10/2).
Menurut Anwar, keputusan tersebut sudah mendapat persetujuan dari 34 DPD KAI seluruh Indonesia. "Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," lanjutnya.
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan agar Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten mencabut berita acara sumpah Firdaus. Ini berarti, Firdaus akan dilarang untuk berpraktik sebagai advokat di seluruh Indonesia secara permanen.
Keputusan pemecatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang memuat beberapa hal penting, antara lain:
• Memberhentikan Firdaus Oiwobo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
• Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oiwobo.
• Melarang Firdaus untuk menggunakan segala atribut KAI, termasuk nama, logo, dan bendera organisasi.