Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Ari Bias: Kalau Keberatan, Silakan Kasasi 

Ari Kurniawan | 11 Februari 2025 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Dalam perkara ini, Agnez Mo dianggap tidak meminta izin dan tidak membayarkan royalti kepada Ari Bias selaku pencipta lagu tersebut. Akibatnya, Agnez Mo dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Terkait dengan putusan tersebut, Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menegaskan bahwa jika Agnez Mo tidak puas dengan keputusan pengadilan, dia bisa menempuh upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Minola Sebayang juga meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi keputusan pengadilan yang sudah final.

"Jangan intervensi putusan pengadilan. Kalau keberatan dengan putusan, silakan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Minola Sebayang dalam video yang diterima wartawan, Senin (10/2).

Minola menegaskan bahwa hukum memberikan solusi apabila pihak yang merasa dirugikan tidak puas dengan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, dia meminta Agnez Mo dan pendukungnya untuk tidak membawa masalah ini menjadi perdebatan di ruang publik atau "peradilan opini". "Jangan bawa pertarungannya jadi pertarungan jalanan dan opini, karena ada lembaga yang berhak mengadili," tambahnya.

Minola Sebayang juga meminta publik untuk menghentikan perdebatan yang terus bergulir terkait kasus ini. Dia menegaskan bahwa perdebatan di luar jalur hukum tidak akan mengubah hasil putusan yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan. Untuk membatalkan putusan, Agnez Mo atau pihak terkait bisa menggunakan upaya hukum yang benar, yaitu dengan mengajukan kasasi.

"Stop perdebatan, stop mencoba membentuk opini publik. Lakukan di tempat yang benar, yaitu peradilan," katanya.

Sebelum putusan dijatuhkan pada penghujung Januari 2025, pihak Ari Bias memastikan bahwa semua prosedur hukum yang berlaku telah dijalani dengan benar.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait