Nikita Mirzani Polisikan Fitri Salhuteru Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ari Kurniawan | 12 Februari 2025 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut diunggah oleh Nikita Mirzani di akun Instagram pribadinya, yang mengungkapkan bahwa peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada periode Desember 2024 hingga Februari 2025.

Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru dengan Pasal 27A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporan tersebut, Nikita menunjukkan bahwa kesabarannya sudah mencapai batas, dan dia memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Saya paling malas bikin laporan polisi, kalau saya sampai bikin laporan polisi artinya nggak akan saya lepaskan," ujar Nikita Mirzani.

Nikita juga menambahkan bahwa beberapa individu yang sebelumnya dilaporkan ke polisi telah menerima konsekuensi hukum, termasuk salah satunya adalah Indra Tarigan, yang sempat mendekam di penjara.

"Yang sudah sudah orang orang yang saya laporkan ke polisi pada masuk kan. Contoh Indra Tarigan, warior Isa Zega. Sekarang ketua gank nya yang bakalan saya penjarain. We will see cepat atau lambat tangan saya sendiri yang bakalan jeblosin elo. Dah cukup ya main-mainnya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Nikita juga menyebutkan Dito Mahendra sebagai salah satu orang yang pernah ia laporkan dan masuk penjara. "Dito saja bisa masuk sel masak ketua gank halu ini nggak bisa," tambahnya.

Pasal 27A Jo Pasal 45A UU ITE yang dijadikan dasar laporan ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan pidana.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait