Polisi Sebut Nikita Mirzani Bikin 2 Laporan Sekaligus Soal Pencemaran Nama Baik
TABLOIDBINTANG.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menyebut ada dua laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa dalam laporan pertama yang terdaftar dengan nomor LP 507, Nikita Mirzani melaporkan seseorang yang mengganti wajah dan badan dirinya dengan badan seekor hewan.
"Yang menjadi penyebab kenapa NM melaporkan untuk yang pertama yaitu wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan," jelas Kompol Nurma, di kantornya, Rabu (12/2).
Dalam laporan kedua, terlapor adalah seorang individu berinisial FS, yang membuat postingan di Instagram yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani positif HIV, disertai dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Terlapor adalah FS dan yang menjadi kenapa NM datang ke Polres Jaksel dengan melaporkan kasus, yaitu melihat postingan melalui IG dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik, yaitu dengan korban disebut positif HIV," paparnya.

Kedua laporan tersebut mengacu pada Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Pelaku yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman di atas 5 tahun penjara. Kompol Nurma Dewi pun menegaskan, "Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun."
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat memberikan pernyataan terkait laporan ini. Ia mengaku bahwa dirinya sebenarnya tidak suka melaporkan orang ke pihak berwajib karena merasa itu buang waktu dan menguras pikiran. Namun, setelah kejadian yang dianggap sudah keterlaluan, ia memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
"Gini gini, gue itu orangnya paling gak suka lapor-laporan ya. Pertama buang waktu, kedua akan menguras pikiran gue tapi karena ini sudah keterlaluan ya, didiami-didiami, terus-terus, begitu. Ya sudah mau gak mau kita lapor kepolisian," ujar Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/2).