Razman Arif Nasution Tidak Terima Sumpah Advokat Dibekukan
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Penetapan tersebut dikeluarkan pada Rabu (12/2) kemarin. Artinya, Razman tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.
Kabar pembekuan sumpah advokat Razman dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto. Ia menyebutkan penetapan yang dikeluarkan untuk menegakan marwah pengadilan.
“Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan,” ungkap Yanto kepada wartawan.
Soal pembekuan sumpah advokat, Razman Arif Nasution mengaku sudah mendengar dari pemberitaan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima surat ketetapan tersebut.
Bahkan Razman tetap menjalankan tugasnya sebagai pengacara, mendampingi Vadel Badjideh diperiksa penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ungkap Razman Arif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Razman keberatan jika sumpah advokatnya dibekukan karena alasan bikin gaduh persidangan. Ia menerangkan jika saat itu dirinya berstatus sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara.
"Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" ujar Razman.
"Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga," pungkas Razman.
Razman dituding melakukan kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu. Kericuhan terjadi saat sidang berjalan dinilai mencoreng pengadilan.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Razman sebagai terdakwa menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Dalam video viral lainnya, seorang pengacara Razman, yaitu Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang.