Vadel Badjideh Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi, Kamis (13/2) malam.
Kompol Nurma menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah adanya gelar perkara. Penyidik menganggap bukti dan saksi yang ada sudah cukup untuk menaikkan status Vadel.

"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh terancam hukuman cukup berat. "VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," urai Kompol Nurma.
Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution lebih dulu mengumumkan status tersangka Vadel Badjideh. Selain penetapan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Vadel hingga 20 hari ke depan.