Razman Sebut Vadel Badjideh Jadi Tersangka setelah Kesaksian Lolly Berubah

Ari Kurniawan | 14 Februari 2025 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang dilaporkan Nikita Mirzani. Pemetapan ini dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara, pada Kamis (13/2).

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh, menduga ada perubahan keterangan dari Laura Meizani Nasseru atau Lolly, yang menjadi faktor utama naiknya status kliennya dari saksi menjadi tersangka. 

“Kelihatannya ada keterangan yang berubah dari saudari Lolly. Tentu keterangan ini akan dikaji dan didalami,” ujar Razman.

Menanggapi keputusan polisi tersebut, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan keluarga Vadel untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meskipun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa berbagai opsi hukum seperti praperadilan atau upaya hukum lainnya akan dipertimbangkan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

L

"Kami akan tetap melakukan upaya hukum lain, apakah dalam bentuk praperadilan atau yang lainnya. Tapi saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga (Vadel)," ungkap Razman.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Dalam laporannya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan dugaan kasus pencabulan terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru atau Lolly, serta tindakan penyuruhannya untuk melakukan aborsi.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani menuding Vadel Badjideh telah melanggar beberapa pasal, antara lain terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, hingga pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika nantinya terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman yang cukup berat, yakni 15 tahun penjara.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait