Kasasi Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung, Harta Terancam Disita
TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait dengan status kepailitan yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasasi ini ditolak melalui putusan No. 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang diumumkan pada tanggal 6 Maret 2025.
Status kepailitan Rea Wiradinata sendiri telah diputuskan pada 1 Juli 2024 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam keputusan tersebut, pengadilan menunjuk dua kurator, yaitu Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun, untuk menangani proses kepailitan Rea. Selain itu, pengadilan juga mengundang para kreditor untuk menggelar rapat terkait dengan masalah utang-piutang.
Namun, Rea Wiradinata tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2024. Meski sudah berusaha untuk membalikkan keadaan, permohonan kasasi yang diajukan oleh Rea akhirnya ditolak oleh MA.
Terkait dengan penolakan kasasi tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu debitur utama Rea Wiradinata, menyampaikan rasa syukurnya. “Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil. Alhamdulillah,” ujar Noverizky dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Senin (10/3).
Noverizky juga mengungkapkan bahwa dia sudah menduga bahwa kasasi tersebut akan ditolak, karena dia memiliki bukti yang kuat terkait dengan proses pinjam-meminjam uang dengan Rea. Bukti tersebut telah dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Selama ini saya ikuti saja alurnya, karena saya merasa yakin kebenaran ada di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak dan merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja,” ungkap Noverizky.
Lebih lanjut, Noverizky mengapresiasi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran. "Saya masih percaya akan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan kepailitan, Noverizky memastikan bahwa akan dilakukan proses eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata. “Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea,” ujarnya.
Selain itu, Noverizky juga mengungkapkan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung. Rea yang sebelumnya digugat dalam perkara PKPU juga menghadapi dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam persidangan PKPU.
“Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru,” tambah Noverizky.