Perusahaan Milik Suami Ratna Galih Terancam Pailit

Ari Kurniawan | 13 Maret 2025 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Persoalan utang yang melibatkan suami artis Ratna Galih, Muhammad Sawkani, masih bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Pengadilan mengungkapkan berbagai fakta yang mengejutkan, termasuk potensi kepailitan Sawkani dan dampaknya terhadap kekayaan keluarganya.

Kasus ini berawal dari masalah utang yang melilit perusahaan milik Sawkani, yaitu PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS), yang berada di Kalimantan Selatan. Sawkani, yang berstatus sebagai penjamin pribadi utang perusahaan, dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Meski sudah diundang untuk hadir dalam agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, Sawkani tidak pernah datang.

Mengutip Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila seorang debitor tidak hadir sepanjang persidangan PKPU, maka pengadilan wajib menyatakan debitor tersebut pailit. Ini menjadi ancaman serius bagi Sawkani, yang kini terancam dinyatakan pailit oleh pengadilan jika tidak segera menunjukkan itikad baiknya dalam proses persidangan.

Berdasarkan putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, Sawkani terbukti memberikan jaminan pribadi terhadap utang PT ATS. Ini berarti Sawkani bertanggung jawab untuk membayar seluruh jumlah utang perusahaan yang belum terbayar. Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa Sawkani telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin, sehingga sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung menuntut pertanggungjawaban Sawkani atas utang yang telah jatuh tempo.

Menurut hakim, Sawkani dan PT ATS mengikatkan diri dalam perjanjian tanggung-menanggung. Dengan demikian, Sawkani harus menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang tersebut. Jika tidak, maka risiko kepailitan yang mengancam dirinya akan berdampak buruk tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada keluarganya.

Salah satu dampak paling besar dari kepailitan Sawkani adalah potensi penyitaan aset-asetnya. Saat ini, ada sembilan aset berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan ke bank. Aset-aset ini kemungkinan besar akan disita dan dilelang oleh kurator jika utang PT ATS yang mencapai Rp 94 milyar tidak dapat dibayar.

Yang lebih mengejutkan, jika hasil lelang aset tersebut tidak mencukupi untuk melunasi utang, maka aset lain yang dimiliki Sawkani dan istrinya, Ratna Galih, termasuk rumah mewah mereka di Bali, berpotensi ikut disita. Bahkan, rekening pribadi Sawkani dan Ratna Galih pun bisa menjadi objek penyitaan oleh kurator.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait