Terbukti Ada Orang Ketiga, Paula Verhouven Disebut Istri Durhaka

Supriyanto | 16 April 2025 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah proses panjang diwarnai drama, Baim Wong dan Paula Verhouven akhirnya resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4) siang. Sudang putusan digelar ecourt atau secara online.

Humas PA Jaksel, H. Suryana mengungkapkan, dalam sidang putusan Majelis Hakim menyatakan tuduhan yang dilayangkan pihak Baim Wong sudah terbukti.

"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," kata Suryana kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4).

Tak hanya soal perselisihan rumah tangga, hakim juga mengungkap soal orang ketiga yang diributkan Baim Wong dalam pernikahannya.

Dalam bukti dan keterangan saksi, Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak berinisial NS sebagai orang ketiga telah terbukti.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," beber Suryana.

Suryana juga menyampaikan, dari bukti-bukti yang dipaparkan, adanya pihak ketiga membuat Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang durhaka pada suami.

Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4)

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," jelas Suryana.

Selain itu, Paula juga disebut melalaikan kewajiban sebagai seorang istri dan dianggap telah mengkhianati pernikahan.

"Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz," pungkas Suryana.

Putusan Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraian Baim Wong dan Paula pada Rabu (16/4) masih belum inkrah. Pihak Paula masih bisa mengajukan banding jika keberatan atas putysan tersebut.

Baim Wong dan Paula Verhovene menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait