Permintaan Nafkah Rp4 Miliar Paula Verhouven Ditolak Hakim, Ini Alasannya
TABLOIDBINTANG.COM - Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhouven yang dibina sejak 2017 telah berakhir. Mereka resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4) melalui ecourt atau sidang secara online.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PA Jaksel menyatakan Paula Verhouven terbukti melanggar dari kewajiban sebagai istri. Atas dasar itu, hakim menolak tuntutan Paula soal uang nafkah dengan total Rp4 miliar kepada Baim Wong.
Dari tuntutan Rp4miliar, Paula hanya mendapat Rp1 miliar sebagai mut ah dari Baim.
"Ya, majelis hakim hanya mengabulkan mut ah sebesar Rp1 miliar. Itu diputuskan berdasarkan banyak pertimbangan," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya, Rabu (16/4).
Suryana membeberkan, tuntutan Paula mencakup nafkah iddah sebesar Rp600 juta selama tiga bulan, nafkah madya Rp800 juta selama delapan bulan, mut ah sebesar Rp3 miliar, serta nafkah anak Rp80 juta per bulan ditambah biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Suryana mengatakan, berdasarkan proses sidang Paula terbukti melakukan nusyuz atau durhaka pada suami, permintaan nafkah iddah dan madya otomatis ditolak.

"Ya, karena dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (b), istri yang dinyatakan nusyuz tidak berhak atas nafkah iddah dan madya," jelas Suryana.
Meski begitu, Paula tetap memperoleh hak atas mut ah sebagai bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan. Hakim memutuskan jumlah mut ah yang diberikan Baim sebesar Rp1 miliar, jauh dari angka Rp3 miliar yang diminta pihak termohon.
Nilai tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan kemampuan finansial Baim, tingkat kewajaran, serta penghasilan yang dibuktikan dalam sidang melalui saksi dan dokumen dari perusahaan Baim.
"Ya, pertimbangannya banyak aspek. Tapi yang paling menentukan itu kemampuan dan kepatutan," pungkas Suryana.
Pembayaran mut ah tersebut diwajibkan dilakukan sebelum sidang ikrar talak digelar, yang akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.