Diduga Jadi Korban Malpraktik, Pasien Gugat Siloam ke Pengadilan Negeri

Supriyanto | 29 April 2025 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pasien Rumah Sakit Siloam Semanggi,  Jakarta, Gladys Enjelika Mokodompis mengaku menjadi korban kelalaian oknum dokter, MS. Saat Gladys melakukan operasi ambeien pada 4 Februari lalu, ia diberi tahu bahwa ada dua jarum patahan tertinggal di tubuhnya.

Posisi jarum terungkap ada di dekat dinding vagina. Gladys dan keluarga yang mengetahui hal itu pun syok. Untuk memastikan, Gladys melakukan beberapa kali CT Scan.

Ternyata ditemukan dua benda mirip jarum yang tertinggal saat operasi ambeien dilakukan. Gladys menceritakan kronologis kejadian nahas yang dialaminya.

"Awalnya mau menempuh pengobatan untuk sakit saya, wasir. Konsultasi dengan dokter MS, disarankan untuk operasi, tapi tidak laser, kita menggunakan stapler. Nah stapler ini dijadwalkan satu bulan kemudian karena kita menunggu siap," ungkap Gladys Enjelika Mokodompis kepada wartawan, Senin (28/4).

"Singkat cerita dioperasi, tapi ada kendala di mana info pertama yang saya dengar ada patahan jarum yang tertinggal di tubuh saya. Tapi ketika didesak oleh pihak keluarga, karena kita sendiri panik karena dinyatakan boleh pulang, tapi jarum ini gimana. Akhirnya keluarga mendesak rumah sakit posisi jarumnya di mana," kata Gladys menambahkan..

Siloam menjadwalkan operasi pengangkatan satu bulan kemudian, tetapi Gladys merasa cemas dan keberatan dengan penundaan tersebut. 

Sadrakh Seskoadi menunjukan hasil CT Scan dari Gladys

Setelah melakukan pertemuan dan negosiasi,  Gladys menyebut, pihak Siloam bersikeras kejadian itu normal dan tidak perlu dipermasalahkan apalagi dilaporkan. 

Kekecewaan atas penanganan kasus dan tawaran kompensasi Rp200 juta melalui WhatsApp dari tim kuasa hukum Siloam, akhirnya mendorong Gladys dan pengacaranya, Sadrakh Seskoadi, untuk menempuh jalur hukum. 

"Ini bukan risiko medis, ini kelalaian. Kemudian, sebenarnya saat itu dari pihak keluarga tidak mau ke ranah hukum. Tapi ada paksaan untuk menandatangani surat ini dan juga setelah kami melakukan dan membuka negosiasi dengan Rumah Sakit, beberapa hal terjadi," beber Sadrakh Seskoadi.

Sidang perdana dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng itu telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (24/4). 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait