Pengacara Baim Wong Tegaskan Tidak Pernah Menuduh Paula Verhoeven Berzina

Ari Kurniawan | 7 Mei 2025 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven terus menjadi sorotan publik. Kali ini, pengacara Hotman Paris Hutapea ikut buka suara soal putusan cerai tersebut, terutama terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama pria berinisial N.

Menurut Hotman, dugaan perzinaan sangat sulit dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan bahwa bukti yang diperlukan dalam kasus zina harus konkret, seperti adanya saksi yang melihat langsung terjadinya hubungan badan.

"Faktanya, tidak ada orang yang melihat ada hubungan zina atau persetubuhan," ujar Hotman Paris, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5).

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi pernyataan tersebut dengan santai.
Fahmi menyatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak pernah menuduh Paula berzina.

"Kami nggak pernah mendalilkan perzinaan," kata Fahmi saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta, Selasa (6/5).

Fahmi menegaskan bahwa dalam hukum perkawinan Islam, perselingkuhan dan perzinaan adalah dua hal yang sangat berbeda. Ia meminta semua pihak untuk memahami konteks syariat Islam dalam persoalan ini.

"Beda jauh sekali. Perzinaan itu diatur dalam surat An-Nur, bahkan itu lebih keras lagi cara penyelesaiannya. Jadi kalau orang tidak paham hukum Islam, tolong jangan masuk deh di persoalan ini," tegasnya.

"Hormati syariat Islam kami, hormati agama kami, hormati cara hakim Pengadilan Agama memutus berdasarkan syariat agama Islam. Kalau Anda tidak paham, Anda minggir dari persoalan ini," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa dalam permohonan talak, Baim Wong mempermasalahkan kedekatan Paula dengan pria berinisial N, yang dilakukan secara diam-diam dan sempat tertangkap CCTV berada di dalam satu kamar.

"Istri tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, itu hukumnya haram. Itu juga bentuk perselingkuhan, bentuk tidak menghormati suaminya, bentuk mengkhianati suaminya," ujar Fahmi.

Oleh karena itu, Fahmi menilai bahwa putusan hakim yang menyebut Paula sebagai istri durhaka sudah tepat.

"Perselingkuhan itu pengkhianatan seorang istri kepada suaminya, dan itu termasuk nusyuz. Termasuk juga di dalamnya, nusyuz itu istri yang durhaka, istri yang membohongi suami, istri yang melakukan sesuatu tapi suami tidak tahu," jelasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Supriyanto
Berita Terkait