Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, Ini Sanksinya
TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD yang digelar tertutup usai rapat internal pada 7 Mei 2025, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan MKD ini diambil melalui musyawarah mufakat oleh para anggota. Dalam pernyataannya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyebut bahwa Ahmad Dhani telah melanggar kode etik DPR berdasarkan dua laporan masyarakat.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam.
MKD menegaskan bahwa sebagai institusi yang berwenang, mereka berhak memeriksa dan memutus laporan ini. Dalam pertimbangannya, Ahmad Dhani dianggap melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagai anggota DPR.
Sebagai bentuk sanksi, MKD menjatuhkan hukuman berupa teguran lisan. Selain itu, Ahmad Dhani diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengadu dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah keputusan ini dibacakan.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ujar Dek Gam.