Kejati DKI Jakarta Sebut Nikita Mirzani Bisa Bebas dari Tahanan, Jika...

Ari Kurniawan | 14 Mei 2025 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Proses hukum terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terus berjalan. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa berkas perkara Nikita yang ditangani Polda Metro Jaya masih berada dalam status P19. Artinya, berkas dikembalikan dari Kejaksaan kepada penyidik karena masih belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa pengembalian berkas dilakukan pada 5 Mei 2025, dan jaksa penuntut umum diberikan waktu 14 hari untuk menentukan kelanjutan proses hukum tersebut.

“Nah semenjak Senin sampai 14 hari ke depan itu Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah dipenuhi atau tidak terkait dengan materi yang disampaikan di berkas P19 terdahulu,” ujar Syahron di kantornya di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).

Syahron juga menjelaskan bahwa petunjuk pemberkasan dari Kejaksaan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

“Sejak 5 Mei 2025 sampai 14 hari ke depan, Penuntut Umum dari Kejaksaan harus menentukan sikap, apakah lanjut ke P21 atau tidak,” tambahnya.

Menurutnya, jaksa dan penyidik saat ini sedang mendalami alat bukti dan pasal-pasal yang disangkakan kepada Nikita, termasuk keterangan saksi dan kecocokannya dengan alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP.

“Ya pendalaman semua hal lah terkait dengan alat alat bukti yang ada di KUHAP apakah itu keterangan saksi, sesuai dengan alat bukti yg lain, itu yang dipelajari dan dipedomani teman teman penuntut umum,” jelas Syahron.

Menariknya, Syahron juga memberi sinyal bahwa bila dalam 14 hari tersebut berkas tidak juga dinyatakan lengkap (P21), maka Nikita Mirzani bisa dibebaskan demi hukum.

“Ketentuannya begitu. Lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu,” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang kepada penyidik dan jaksa untuk menyelesaikan proses hukum ini secara cermat dan tuntas.

“Ya kita optimis lah kalau itu bakal tuntas, agar para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terkait bisnis skincare. Merasa dirugikan, Reza menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah penyelidikan, Nikita dan IM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait