Pengacara Nikita Mirzani Pertanyakan Legalitas Bukti Rekaman Percakapan

Ari Kurniawan | 15 Mei 2025 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani sudah tiga bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Reza mengaku telah diperas oleh Nikita hingga mencapai Rp 5 miliar.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan kliennya saat ini dalam keadaan baik. "Kondisi Niki sehat walafiat," ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, belum lama ini.

Lebih lanjut, Fahmi juga membahas mengenai perpanjangan masa penahanan terhadap Nikita, yang menurutnya disebabkan karena ancaman hukuman yang cukup berat. "Ya Niki kalau lanjut ke persidangan gulirkan aja," ucapnya.

Namun, Fahmi menduga penyidik belum siap dengan bukti-buktinya untuk menjerat Nikita Nirzani. "Kalau nggak siap ya lepaskan. Jangan main main sama proses hukum. Kalau memang buktinya itu adalah bentuk rekaman, harus dipastikan dulu itu legal atau tidak," jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, rekaman percakapan yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini masih harus diuji legalitasnya. "Bukti itu sedang dalam uji klinis. Karena patut diduga rekaman itu ilegal. Kalau ilegal ini harus diperkarakan," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terkait urusan bisnis skincare. Tak terima dengan tindakan tersebut, Reza akhirnya menempuh jalur hukum.

Setelah melalui proses penyelidikan, Nikita Mirzani dan IM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait