Rumah Atalarik Syach Dirobohkan Pengadilan: Saya Lagi Dizalimi!
TABLOIDBINTANG.COM - Rumah artis Atalarik Syach dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5). Tindakan ini dilakukan menyusul sengketa tanah yang sudah berlangsung selama hampir satu dekade antara Atalarik dengan Dede Tasno.
Permasalahan bermula sejak 2015, ketika Dede Tasno menggugat Atalarik Syach ke Pengadilan Negeri Cibinong atas klaim kepemilikan tanah seluas 7.000 meter persegi. Padahal menurut Atalarik, tanah tersebut telah ia beli secara sah pada tahun 2000.
“Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, terus saya melakukan perlawanan hukum,” ujar Atalarik Syach di kediamannya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Meski sudah mengajukan perlawanan hukum, pengadilan justru memenangkan Dede Tasno. Pada 2021, keputusan final menyatakan tanah tersebut adalah milik Dede. Eksekusi pun dijalankan oleh pengadilan berdasarkan putusan tersebut.
Atalarik mengaku kecewa dan heran karena dokumen kepemilikannya yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak cukup kuat untuk menjadi bukti. “Sampai di 2002 itu, surat-suratnya sudah ada. Saya baru bangun pagar-pagar itu di 2003,” katanya.
Rumah itu ia bangun secara bertahap hingga akhirnya berdiri sebagai hunian pribadi yang kini harus dirubuhkan. “Jadi yang merasa tertipu itu siapa?” tanya Atalarik dengan nada kecewa. “Ini sistem yang bikin saya dirugikan dan kalah banget,” tuturnya.