Rumah Atalatik Dirobohkan Pengadilan, Begini Awal Permasalahannya

Ari Kurniawan | 16 Mei 2025 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rumah Atalarik Syach resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5). Eksekusi ini menjadi klimaks dari sengketa lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade antara Atalarik dengan seorang warga bernama Dede Tasno.

Permasalahan bermula sejak 2015, ketika Dede Tasno menggugat Atalarik Syach atas kepemilikan tanah seluas 7.000 meter persegi yang terletak di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Padahal, menurut Atalarik, tanah tersebut sudah dibelinya secara sah pada tahun 2000.

“Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, terus saya melakukan perlawanan hukum,” ujar Atalarik Syach di lokasi rumahnya yang kini telah dirobohkan.

Sayangnya, meski sudah melakukan berbagai upaya hukum, keputusan akhir justru tidak berpihak pada Atalarik. Pada 2021, Pengadilan Negeri Cibinong memenangkan gugatan Dede Tasno, dan menyatakan bahwa tanah tersebut sah menjadi milik penggugat.

“Sampai di 2002 itu, surat-suratnya sudah ada. Saya baru bangun pagar-pagar itu di 2003,” tutur Atalarik. 

Atalarik Syach menjelaskan bahwa rumah tersebut dibangun secara bertahap hingga menjadi tempat tinggal yang kini harus direlakan.

“Jadi yang merasa tertipu itu siapa?” tanya Atalarik dengan nada kecewa. “Ini sistem yang bikin saya dirugikan dan kalah banget,” tambahnya.

Eksekusi rumah Atalarik pertama kali terungkap lewat unggahan Instagram Story miliknya. Dalam video tersebut tampak sejumlah petugas sedang merubuhkan bangunan rumah tanpa adanya peringatan atau pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi,” keluh Atalarik dengan nada emosional.

Atalarik mengaku bingung karena tak satu pun petugas di lokasi yang bersedia memberikan informasi saat ditanya identitas maupun dasar eksekusi. “Saya lagi dizalimi. Petugas namanya ditanyain satu-satu aja, nggak ada yang mau ngasih. Bingung saya,” kisahnya.

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong melalui paniteranga, Eko Suharjono, menjelaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan perintah berdasarkan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik,” ungkap Eko Suharjono kepada media.

Ia juga menyebutkan bahwa luas tanah sengketa awalnya tercatat 7.300 meter persegi, namun setelah penghitungan ulang kini hanya tersisa sekitar 5.850 meter persegi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait