Perseteruan Atalarik Syach dan Dede Tasno Berakhir Damai Setelah Eksekusi
TABLOIDBINTANG.COM - Sengketa lahan seluas 5.850 meter persegi antara Atalarik Syach dengan warga bernama, Dede Tasno yang sempat ricuh eksekusi hingga pembongkaran rumah menemukan kesepakatan damai.
Bangunan yang berdiri di atas lahan milik Dede Tasno batal dibongkar. Dalam kesepakatan bersama, keluarga Atalarik Syach membeli lahan seluas 550 meter persegi milik Dede yang sudah lama ditempati sang aktor 51 tahun. Atalarik membeli lahan tersebut dengan harga Rp 850 juta.
“Angka Rp850 juta itu kan adalah dengan 550 m bangunan dia yang berdiri di atas tanah kita. Nah, 550 meter itu harga berapa per meternya? Rp1,5 (juta) gitu loh,” ujar Eka Bagus Setyawan, kuasa hukum Dede Tasno kepada wartawan.
Keluarga Atalarik memberikan uang muka Rp 300 juta dan akan dilunasi dalam waktu tiga bulan kedepan.
“DP-nya Rp300 juta, sisanya dicicil selama tiga bulan,” jelas Eka Bagus.
Meski demikian, pihak Dede Tasno menyayangkan mengapa kesepakatan damai baru terlaksana setelah ia meminta Pengadilan Negeri Cibinong melakukan eksekusi bangunan liar di atas lahan miliknya.
Menurut mereka, sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya mediasi yang tidak ditanggapi.
“Pihak Atalarik menutup. Kami sudah berapa kali lakukan mediasi, sampai di kelurahan, enggak juga. Selama lagi proses ini kita juga, dalam hukum itu kan ada yang namanya restorative justice ya, upaya perdamaian, tidak (ditanggapi) juga,” jelas Eka.
Eksekusi terhadap rumah Atalarik Syah dilakukan setelah keluarnya putusan pengadilan.
Sebelumnya, sengketa ini telah berjalan panjang sejak tahun 2015, saat Dede Tasno menggugat Atalarik dengan klaim bahwa dirinya membeli tanah tersebut sejak 2003. Setelah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk kasasi dan banding, pengadilan memutuskan Atalarik Syach kalah pada 2021.
Namun hingga 2025, Atalarik belum menyerahkan lahan tersebut, sehingga petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya menjalankan proses eksekusi.