Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani

Ari Kurniawan | 20 Mei 2025 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan pemelesetan nama marga "Pono" menjadi "Porno", terus berlanjut. Senin (19/5), Rayen Pono kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporannya.

Kali ini, Rayen tidak datang sendirian. Mantap personel duo Pasto itu hadir bersama kuasa hukumnya dan membawa penyanyi Sammy Simorangkir sebagai saksi tambahan.

“Pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, teman baik saya,” ungkap Rayen Pono.

Rayen menjelaskan bahwa Sammy mengetahui asal mula permasalahan ini, yakni dari sebuah undangan acara debat terbuka yang digelar Ahmad Dhani bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan itu, nama Rayen diduga dipelesetkan menjadi "Rayen Porno".

“Jadi awal mula persoalan ini dari undangan itu. Katanya sih salah ketik. Tapi yang pertama kali share undangan ke saya adalah Sammy,” jelas Rayen.

Menurut Jajang, kuasa hukum Rayen, Sammy telah menjalani pemeriksaan dan menjawab 17 pertanyaan dari penyidik. Namun, keterlibatan Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan karena ia tidak hadir dalam acara debat tersebut.

“Bang Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan. Ia tidak hadir saat acara debat berlangsung, sedangkan fokus laporan kami adalah kejadian dalam acara tersebut. Jadi keterlibatannya sebatas itu,” kata Jajang.

Rayen juga menanggapi soal permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Ahmad Dhani di hadapan publik. Ia menyebut bahwa permintaan maaf tersebut bukan datang dari hati, melainkan sebagai bentuk hukuman dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Permintaan maaf itu bukan datang dari hati. Itu bentuk hukuman dari MKD, bukan karena merasa bersalah,” tegas Rayen Pono.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 156 KUHP (penyebaran kebencian), Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan), Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak hanya lewat jalur kepolisian, Rayen juga mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 24 April 2025. MKD kemudian menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf terbuka di hadapan publik.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait