Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi dan pencipta lagu Yoni Dores, adik mendiang Deddy Dores. Pedandgut jebolan D'Academy itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta sejak 2017.
Sebelum dipolisikan, pihak kuasa hukum Yoni Dores sempat melayangkan somasi kepada Lesti Kejora sebanyak dua kali, namun tidak direspons.
Laporan Yoni Dores diwakili oleh Pepi, asisten pribadinya, didampingi kusa hukum Hammer Lovom, Ilham dan Endang.
"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora. Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan. Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," kata Ilham kepada wartawan, Senin (19/5).
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.Cukup bukti dan saksinya ada. Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," pungkas Ilham.