Umi Pipik Laporkan 2 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan
TABLOIDBINTANG.COM - Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan ini dibuat pada Kamis (22/5), dengan nomor registrasi LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Umi Pipik membuat laporan didampingi putranya, Abidzar Al Ghifari, serta kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra.
“Yang kami laporkan adalah dua akun media sosial. Cuitan-cuitan dua akun tersebut kasar dan lebih kepada pembullyan,” kata Rendy usai membuat laporan polisi.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak Umi Pipik sebelumnya melayangkan somasi terhadap dua akun tersebut. Sayangnya, somasi tidak mendapatkan tanggapan positif, sehingga proses hukum pun dilanjutkan.
Laporan ini dibuat dengan menggunakan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan di dunia digital.
“Bukti-buktinya berupa screenshot cuitan dari X, dan juga cuplikan video dari podcast. Sudah kami serahkan bukti-buktinya,” ungkap Rendy.
Pihak Umi Pipik telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) cuitan dari platform X (dulu Twitter), serta cuplikan video dari sebuah podcast yang diduga memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebagai istri dari mendiang ustadz Jefri Al Buchori, Umi Pipik memang dikenal publik sebagai sosok yang lekat dengan dunia dakwah dan keagamaan. Kasus ini pun menarik perhatian warganet, mengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, terutama terkait ujaran kebencian dan penghinaan.
Langkah Umi Pipik dianggap sebagai bentuk perlindungan diri dari perundungan digital (cyberbullying), sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batas hukum.