Lesti Kejora Tanggapi Santai Laporan Yoni Dores Soal Hak Cipta

Supriyanto | 23 Mei 2025 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lesti Kejora menunjuk Sadrakh Seskoadi sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan adik mendiang Deddy Dores, Yoni Dores ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Mewakili Lesti Kejora, Sadrakh mengatakan laporan yang dilayangkan Yoni Dores adalah hak setiap warga negara. Pihak Lesti pun menghargai proses hukum yang berlaku.

"Kami menghormati keputusan saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora, dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," buka Sadrakh Seskoadi di Instagram.

Meski demikian, pihak Lesti Kejora tak ingin buru-buru merespon laporan yang sudah dilayangkan pihak Yoni Dores. 

Saat ini, pihaknya ingin lebih dulu menunggu proses hukum yang bergulir di kepolisian sebelum mengambil langkah berikutnya. 

"Bahwa dengan "asas praduga tidak bersalah" atau presumption of inocence' kami masih menunggu perkembangan proses kukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," terang Sadrakh.

Untuk itu, lewat keterangan yang disampaikan, kuasa hukum Lesti Kejora meminta pihak untuk tidak beropini lebih jauh agar masalah tak melebar. 

"Kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Keiora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih laniut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkas kuasa hukum Lesti Kejora. 

Sebelumnya, Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak tahun 2018. 

Dalam laporannya, perbuatan Lesti Kejora itu dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait