Kisruh Tuntutan Royalti Yoni Dores ke Lesti Kejora, Ini Tanggapan Ketua LMKN
TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, buka suara terkait kisruh royalti yang terjadi antara pedangdut Lesti Kejora dengan pencipta lagu Yoni Dores.
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta. Lesti diduga tidak izin kepada Yoni sebelum menyanyikan lagu ciptaannya sejak 2018.
Dharma Oratmangun mengatakan bahwa dalam Undang Undang Hak Cipta disebutkan bahwa setiap karya cipta yang dibawakan di ruang publik dan memiliki nilai komersil, harus mendapatkan izin penciptanya.
Namun, lanjut Dharma, Undang Undang yang sama juga menyebut bahwa pengumpulan hak ekonomi hanya bisa dilakukan oleh pencipta lagu lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh negara. Bukan secara langsung ke penyanyinya.
"Amanat Undang Undang sudah jelas, jadi seorang pemilik hak cipta hanya bisa mendapatkan hak ekonominya lewat manajemen kolektif. Di Indonesia saat ini ada 14 lembaga manajemen kolektif (LMK)," ujar Dharma Oratmangun, di StudionTVRI, Jakarta, Jumat (23/5) malam.

"Nah, selurun LMK ini terkoodinir ke dalam Lembaga Kolektif Nasional dimana saya didapuk sebagai ketuanya. Artinya, pencipta lagu baru bisa mendapatkan hak ekonominya ketika ia sudah memberi kuasa ke LMK," lanjutnya.
Bukan hanya di Indonesia, menurut Dharma, regulasi tersebut berlaku di seluruh dunia. Jika kemudian ada pihak yang mendorong penagihan royalti secara langsung, harus lebih dulu ada revisi Undang Undang.
"Kalau pun bisa, Undang Undangnya harus diubah dulu. Kami juga apresiasi langkah Melly Goeslow yang sedang melakukan revisi UU Hak Cipta. Tapi kami minta untuk tidak ada pasal yang multi tafsir," terangnya.
Mengenai masalah Lesti Kejora dan Yoni Dores, Dharma Oratmangun hanya meminta diselesaikan secara baik-baik dengan memunculkan solusi.
"Kami mengimbau mereka duduk bareng, mencari solusi, agar adanya keharmonisan profesi baik penyanyi, pencipta lagu, hingga produser," ujar Dharma Oratmangun.